Pengertian Fakir dan Miskin
Jumhur mengatakan: FM adalah dua hal akan tetapi satu jenis, yaitu orang-orang yang lemah lagi papa, adapun yang mengatakan FM adalah satu hal, maka ini tidak tepat. Sebab Allah menggandengkan kata fakir dengan kata miskin merupakan bukti adanya perbedaan diantara keduanya. Yang menguatkan hal ini, adalah sabda Rasulullah: Sesungguhnya Allah memilahnya (zakat) menjadi 8 bagian. Maka, jika kita katakan fakir dan miskin adalah hal yang satu, maka tentu hanya 7 bagian bukan delapan, walaupun para ulama berbeda pandangan tentang batasan makna dari masing-masing fakir atau miskin, akan tetapi mereka sepakat bahwa keduanya merupakan satu konteks.
Sebagian ulama mengatakan: Fakir adalah orang yang lemah dan papa, akan tetapi ia menghalangi dirinya dari meminta-minta. Dan miskin adalah orang yang lemah dan papa dan meminta-minta. Ini adalah ungkapannya Ibn Abbas, Mujahid, Hasan Al-Bashri.
Sebagian ulama yang lain mengatakan: Fakir adalah orang yang lemah dan papa akan tetapi menderita sakit yang menahun, adapun miskin adalah orang yang secara ekonomi lemah dan papa akan tetapi badannya sehat. Ini adalah ungkapannya Qatadah ibn Da’amah Al-bashri.
Sebagian ulama lainnya mengatakan: Fuqara adalah orang-orang fakir dari kalangan para pendatang/urban. Adapun miskin adalah orang yang memang lemah ekonomi akan tetapi bukan pendatang, melainkan pribumi. Ini adalah ungkapan Ad-Dhahak ibn Muzahim dan Sa’id ibn Jubair.
Sebagian ulama lain mengatakan: Miskin adalah orang yang pendapatan/pencahariannya lemah. Sebagian lain mengatakan: Fakir itu lafadz untuk orang muslimin yang lemah ekonominya, sedangkan miskin adalah lafadz untuk ahli kitab (Yahudi dan Kristen).
Ikrimah ibn Abdullah Al-Madaniy Al-Hasyimiy, maula Ibn Abbas, Ibn Jarir, mengatakan: Yang dimaksud dengan fakir adalah orang yang lemah ekonominya tapi tidak meminta-minta, sedangkan miskin adalah orang yang lemah ekonominya yang juga meminta-minta. Imam ibn Jarir merajihkan pendapat ini karena asal makna kata maskanah beredar pada hal tersebut. Allah berfirman tentang Yahudi: (Ditimpakan kepada mereka kenistaan dan maskanah/kehinaan#QS. Al-Baqarah: 61). (HR. Muslim & Muslim) (Lihat Tafsir At-Thabariy 14/305-309, Fiqh Zakat Qardhawiy 2/545, Tafsir Ayatil Ahkam Manna’ Al-Qathan 3/352). Juga dalam hadits: “Miskin bukanlah orang yang meminta-minta, lalu diberi 1 atau 2 kurma, 1 atau 2 suapan makanan, akan tetapi miskin adalah orang yang menahan diri dari meminta-minta, padahal ia tidak berpunya. Bacalah --jika kalian mau-- ayat Allah: (Mereka tiada meminta-minta kepada manusia# Q.S. Al-Baqarah: 273) (Lihat Tharhu Al-Tastrib fii Syarhi Al-Taqrib 4/32).
Sebagian orang mengatakan: Tidak ada perbedaan antara fakir dengan miskin. Ini adalah ungkapannya Ibn Qashim, salah seorang sahabat Imam Malik. Demikian juga ungkapan Imam Abu Yusuf. Mereka mengatakan: yang demikian karena kehinaan itu sifat melekat yang ada para fakir.
Hujjah Imam Syafi’i dan Imam Ahmad adalah sebagai berikut:
1. Allah memulai menyebut kata fuqara. Dan penyebutan ini di awal tidak lain karena mendahulukan yang termendesak dan baru yang berikutnya. Dan Allah hanya menyebutkan zakat untuk 8 ashnah tersebut tidak lain untuk memenuhi kebutuhan mereka dan mendapatkan kebaikan mereka. Dan ini menunjukkan bahwa ashnaf yang pertama kali disebut merupakan yang terparah, paling membutuhkan.
2. Kata fakir pada asalnya, secara bahasa adalah tulang belakang yang tercerabut dari punggung. Maka, fakir bermakna terhalang dari beraktivitas dan bekerja.
3. Rasulullah pernah berdoa berlindung kepada Allah dari kefakiran, sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Aisyah. Beliau berdoa: Ya Allah, hidupkanlah aku dalam kemiskinan dan wafatkan aku dalam kemiskinan dan kumpulkanlah aku bersama orang-orang miskin. (HR. Tirmidzi dari hadits Anas). Seandainya miskin lebih parah daripada fakir, maka untuk apa beliau berlindung kepada Allah dari kefakiran dan meminta kemiskinan. Dari hal ini, maka jelaslah bahwa miskin masih lebih bagus daripada fakir.
4. Ayat Allah yang berbunyi: Adapun kapal itu, maka itu adalah milik orang-orang miskin, mereka nelayan (Al-Kahf: 70). Allah menggelaari mereka yang punya kapal dan mencari ikan di laut dengan kata miskin. Tidak pernah disebutkan dalam Al-Qur’an kalau orang fakir itu punya sesuatu.. Oleh karena itu, benarlah bahwa fakir lebih parah kondisinya daripada miskin. (Lihat tafsir Khazin 2/234, Qurthubi: 8/169)
5. Ayat Allah yang berbunyi: Untuk orang-orang fakir yang berhijrah yang diusir dari rumah-rumah dan harta-harta mereka .... (Al-Hasyr: 8). Maka, benarlah bahwa fakir adalah tidak punya harta sama sekali, karena Allah mengabarkan bahwa mereka disuri dari rumah dan harta mereka serta dilarang dari membawa sebagian harta mereka. (Lihat: Al-Muhalla: 6/212).
Dua madzhab, malikiyah dan hanafiyah, menyatakan miskin lebih parah kondisinya daripada fakir. Fakir, sebagaimana yang disebutkan oleh madzhab hanafiyah, adalah orang yang punya kelebihan harta kurang dari nishab zakat, atau memiliki barang, peralatan/perabot, pakaian, buku dan yang lainnya yang nilainya satu nishab atau lebih, akan tetapi digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Dan orang miskin, menurut hanafiyah, adalah orang yang tidak punya apa-apa. (Lihat Tanwirul Abshar dan Syarh Al-Mukhtar, Hasyiyah ibn Abidin Raddul Muhtar 2/339, Syarh Fath Al-Qadir 2/15, Tafsir Qurthubi 8/169-171.
Madzhab malikiyah dan lainnya menyatakan kata fakir dan miskin, secara makna, kedua-duanya bermakna tidak adanya kecukupan. Dan kecukupan yang dimaksud oleh malikiyah dan hanafiyah adalah cukup biaya hidup selama 1 tahun penuh untuk: pangan, sandang, rumah, dan seluruh kebutuhan dasar manusia, tanpa berlebihan atau berhemat-hemat. (Lihat Tafsir Ayat Al-Ahkam, Manna’ Al-Qaththan 3/353-354).
Hujjah madzhab malikiyah dan hanafiyah adalah sebagai berikut:
1. Nukilan Imam Al-Ashma’iy dan Abu ‘Amr ibn Al-Alla’ dan para ulama lughah yang lainnya, menyatakan miskin lebih parah kondisinya daripada fakir.
2. Firman Allah: Atau orang miskin yang sangat fakir (Al-Balad: 16) maknanya adalah melumuri kulitnya dengan tanah untuk menutup aurat tubuhnya dan mengganjal perutnya dengan tanah untuk mengurangi rasa laparnya. Ini menunjukkan kondisi terendah dan terparah, sedangkan kata fakir tidak diterangkan demikian.
3. Orang miskin adalah orang yang dibuat tidak berdaya oleh kefakiran dan yang tinggal disembarang tempat karena tidak punya rumah. Dan ini menunjukkan kondisi kejelekan yang terparah.
4. Allah menjadikan kafarat itu untuk orang-orang miskin. Seandainya miskin bukan strata ekonomi terendah dibandingkan fakir, tentu Allah tidak menjadikan kafarat untuknya.
5. Ucapan pepatah: Adapun fakir adalah yang memiliki halubah, bersama keluarga lagi tidak ditinggalkan tuannya. Maksudnya fakir itu memiliki susu bersama keluarganya dan tidak barang lainnya, maka dinamakan fakir walaupun memiliki susu. (Lihat Tafsir Al-Khazin 2/234, Mukhtar Al-Qamus 287).
Sebagian ulama merajihkan pandangan yang pertama (Syafi’iyah dan Hanabilah –pent), yaitu miskin masih lebih baik daripada fakir, berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah. Rasulullah bersabda: Orang miskin bukanlah orang yang pergi meminta-minta, lalu orang memberinya 1 atau dua butir kurma, 1 atau 2 suap makanan, akan tetapi miskin adalah orang yang tidak punya barang untuk mencukupi kebutuhannya dan tidak ada orang yang perhatian kepadanya lalu memberinya shadaqah, dan ia pun tidak pergi meminta-minta. (HR. Bukhari dan Muslim) Lihat Nailul Authar 4/178. Diterjemahkan oleh Abu Muhammad ibn Shadiq)
Orang pakir adalah orang yang menuju jalan Allah dengan kepakiran artinya dia meninggalkan urusan dunia.. sedangkan orang miskin adalah orang yg memang serba kekurangan dari masalah duniawi/ materi..
BalasHapusLucky 7 Casino - Mapyro
BalasHapusSearch for Lucky 7 진주 출장샵 Casino in Las Vegas. Get directions, reviews 충주 출장마사지 and information for 동해 출장마사지 Lucky 7 Casino in Las Vegas, NV. Rating: 익산 출장샵 2.5 · 5 reviews · 양산 출장샵 Price range: $$